Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. (2) Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD. (3) Dalam Propemperda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. APBD; (4) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan: a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum; dan d. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Koreksi Anda