Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati. (2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar Rancangan Perda yang didasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat daerah. (3) Penyusunan Propemperda memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda. (4) Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD. (5) Penetapan skala prioritas pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bapemperda dan Bagian Hukum berdasarkan kriteria: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat daerah.
Koreksi Anda