Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah berwenang menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Hukum dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
