Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Ketua Tim Penyusun Rancangan Perda menyampaikan hasil Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Koreksi Anda
