Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Rancangan Perda yang telah disusun diberi paraf koordinasi oleh Ketua Tim Penyusun Rancangan Perda dan Pimpinan Perangkat Daerah Pemrakarsa.
Koreksi Anda
