Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Ketua Tim Penyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(5) melaporkan kepada Sekretaris Daerah mengenai perkembangan dan/atau permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Rancangan Perda untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Koreksi Anda
