Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rancangan Perda, Tim Penyusun Rancangan Perda dapat mengundang peneliti dan/atau tenaga ahli dari lingkungan Perguruan Tinggi atau Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
