Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD.
Koreksi Anda
