Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bagian Hukum dapat melakukan penyelarasan Naskah Akademik rancangan Perda yang diterima dari Perangkat Daerah.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik rancangan Perda.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan
(4) Bagian Hukum melalui Sekretaris Daerah menyampaikan kembali Naskah Akademik rancangan Perda yang telah dilakukan penyelarasan kepada Perangkat Daerah disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.
Koreksi Anda
