Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah dalam penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda