Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan rancangan Perda meliputi kegiatan: a. penyusunan Propemperda; b. perencanaan penyusunan Rancangan Perda kumulatif terbuka; dan c. perencanaan penyusunan Rancangan Perda di luar Propemperda.
Koreksi Anda