Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Perencanaan rancangan Perda meliputi kegiatan:
a. penyusunan Propemperda;
b. perencanaan penyusunan Rancangan Perda kumulatif terbuka; dan
c. perencanaan penyusunan Rancangan Perda di luar Propemperda.
Koreksi Anda
