Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; b. Bentuk Produk Hukum Daerah; c. Perencanaan; d. Penyusunan; e. Pembahasan; f. Evaluasi; g. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; h. Penyebarluasan; dan i. Partisipasi Masyarakat.
Koreksi Anda