Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38A

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan. 19. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda