Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat berupa:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro dan/atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan/atau koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman daerah.
(2) Bentuk pemberian kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dapat berupa:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalm peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
18. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 38A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
