Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi. (2) Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan dalam jaringan melalui sistem online single submission. (3) Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem online single submission sesuai dengan periode berjalan. (4) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penanam Modal untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Penanam Modal skala usaha kecil (nilai investasi di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00) (lima miliar rupiah) setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan b. bagi Penanam Modal skala usaha menengah dan besar (nilai investasi di atas Rp 5.000.000.000,00) setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan bagi : a. Penanam Modal skala usaha mikro; dan b. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati. 15. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda