Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Bupati. 14. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda