Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha melalui :
a. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha, pemberian penjelasan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis mengenai ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
b. pemeriksaan administratif dan/atau fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) Dalam hal inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan kunjungan fisik, inspeksi lapangan dilakukan secara virtual.
(3) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha mikro dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha.
(4) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal dan PTSP secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait sesuai kewenangannya.
12. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
