Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf e, meliputi:
a. Imbuhan Bandung-Soreang;
b. Imbuhan Banjarsari;
c. Imbuhan Cibuni;
d. Imbuhan Garut;
e. Imbuhan Lembang; dan
f. Imbuhan Malangbong.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan ketentuan khusus, meliputi:
a. mempertahankan dan memfungsikan kembali kawasan resapan air untuk menjamin ketersediaan sumber daya air dan melindungi kawasan dari bahaya longsor dan erosi untuk memberikan perlindungan terhadap, kawasan bawahannya;
b. melindungi dan menjaga Kawasan Perlindungan Setempat dari alih fungsi lahan, serta pengembangan jalur hijau, terutama sempadan sungai, danau, waduk, dan embung; dan
c. tidak diperbolehkan alih fungsi lahan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
