Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf a adalah kawasan keselamatan operasi penerbangan Bandara Husein Sastra Negara dan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sulaiman dengan prinsip pelaksanaan dan pengendalian Pemanfaatan Ruang meliputi: a. menjamin keamanan dan keselamatan jalur penerbangan pesawat di sekitar bandara; b. mengembangkan dan mengendalikan kawasan di sekitar bandara agar tidak mengganggu aktivitas operasi bandar udara; dan c. tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar bandara oleh aktivitas bandar udara. (2) Ketentuan khusus Pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas; b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan; c. kawasan di bawah permukaan transisi; d. kawasan di bawah permukaan horizontal dalam; e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal luar. (3) Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara. (4) Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara. (5) Kawasan di bawah permukaan transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara. (6) Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara. (7) Kawasan di bawah permukaan kerucut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara. (8) Kawasan di bawah permukaan horizontal luar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara. (9) Ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda