Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf j diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan, operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertahanan dan
Keamanan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, perumahan penunjang, rumah tunggal serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan perikanan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat dan kegiatan yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
d. kegiatan pemanfaatan wilayah pertahanan harus dilakukan dengan ketentuan:
1. TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan;
2. dilakukan berdasarkan pedoman, standar, dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
3. tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertanahan yang bersangkutan;
4. sejalan dengan fungsi pertahanan; dan
5. pemanfaatan wilayah pertahanan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 3,5;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
Koreksi Anda
