Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasi penambangan batuan dan/atau mineral;
2. kegiatan konservasi batuan dan/atau mineral;
3. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pasca-tambang, serta pascaoperasi;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat yang difungsikan sebagai penyangga terhadap kawasan sekitarnya; dan
5. kegiatan pendukung pertambangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan dan swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan
diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf a dan b wajib dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,2;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(5) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
(6) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan memproduksi tenaga listrik yang mengacu pada peraturan perundang- undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang
mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(7) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 60%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 2,4;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(8) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
Koreksi Anda
