Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan; dan
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas tanaman pangan serta pengembangan Kawasan Tanaman Pangan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Tanaman Pangan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan agrowisata;
6. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
7. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
8. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan hortikultura dan perikanan;
10. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
11. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
dengan syarat dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat;
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang non- pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan yang belum ditetapkan sebagai bagian dari KP2B dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, meliputi:
1. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan I;
dan
2. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan II.
f. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non- pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud huruf e digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,1;
c. koefisien dasar hijau minimum 90%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas hortikultura serta pengembangan Kawasan Hortikultura; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Hortikultura;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat.
3. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata dan fasilitas pendukungnya, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
5. tempat evakuasi korban bencana alam;
6. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
7. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
8. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan ruminansia dan non-ruminansia, dan perikanan; dan
10. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(6) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Hortikultura terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,3;
c. koefisien dasar hijau minimum 70%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(7) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Hortikultura terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(8) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas perkebunan serta pengembangan Kawasan Perkebunan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Perkebunan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata dan fasilitas pendukungnya, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
6. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
7. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan ruminansia dan non-ruminansia, dan perikanan; dan
9. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(9) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Perkebunan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,3;
c. koefisien dasar hijau minimum 70%;dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(10) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Perkebunan terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(11) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan pengembangan Kawasan Peternakan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Peternakan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata, fasilitas
umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
6. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya; dan
7. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(12) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peternakan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 50%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 1;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(13) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Peternakan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
Koreksi Anda
