Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi: a. ketentuan umum zonasi Badan Jalan; b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi; c. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian; d. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan; e. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi; f. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri; g. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata; h. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman; i. ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi; dan j. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda