Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan untuk ruang terbuka hijau;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. kegiatan budi daya pertanian rakyat dengan jenis tanaman yang diizinkan; dan
4. kegiatan pendirian papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan dengan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi perlindungan setempat;
2. bangunan yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan, prasarana dan sarana sanitasi, dan
bangunan ketenagalistrikan; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan atau/media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Koreksi Anda
