Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pemeliharaan dan kegiatan konservasi Badan Air; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pariwisata alam dan penelitian tanpa mengubah bentang alam yang telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait; 3. kegiatan perikanan dengan tidak menurunkan kualitas air dan tidak mengganggu ekosistem perairan yang telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait; dan 4. kegiatan lainnya yang telah melakukan kajian dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan yaitu: 1. kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan penurunan kualitas air; dan 2. semua kegiatan Pemanfaatan Ruang selain yang dikategorikan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat. d. kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Badan Air dilaksanakan berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Koreksi Anda