Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b angka 1 terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi Badan Air; b. ketentuan umum zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya; c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat; dan d. ketentuan umum zonasi Kawasan Konservasi terdiri atas: 1. ketentuan umum zonasi Kawasan Suaka Alam; 2. ketentuan umum zonasi Kawasan Pelestarian Alam; dan 3. ketentuan umum zonasi Kawasan Taman Buru.
Koreksi Anda