Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dengan luas kurang lebih 4.615 (empat ribu enam ratus lima belas) hektare berada di: a. Kecamatan Arjasari; b. Kecamatan Baleendah; c. Kecamatan Banjaran; d. Kecamatan Bojongsoang; e. Kecamatan Cangkuang; f. Kecamatan Cicalengka; g. Kecamatan Cikancung; h. Kecamatan Cileunyi; i. Kecamatan Ciparay; j. Kecamatan Dayeuhkolot; k. Kecamatan Ibun; l. Kecamatan Katapang; m. Kecamatan Kutawaringin; n. Kecamatan Majalaya; o. Kecamatan Margaasih; p. Kecamatan Margahayu; q. Kecamatan Nagreg; r. Kecamatan Pacet; s. Kecamatan Pameungpeuk; t. Kecamatan Paseh; u. Kecamatan Rancaekek; dan v. Kecamatan Solokanjeruk.
Koreksi Anda