Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. SPA ; b. TPS3R; dan c. TPST. (2) SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. SPA Bojongsoang berada di Kecamatan Bojongsoang; b. SPA Cicalengka berada di Kecamatan Cicalengka; c. SPA Jelegong berada di Kecamatan Kutawaringin; d. SPA Kutawaringin berada di Kecamatan Kutawaringin; dan e. SPA Majalaya berada di Kecamatan Majalaya. (3) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Baleendah; b. Kecamatan Banjaran; c. Kecamatan Katapang; d. Kecamatan Kutawaringin; e. Kecamatan Margaasih; f. Kecamatan Margahayu; dan g. Kecamatan Soreang. (4) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. TPST Babakan Ciparay berada di Kecamatan Ciparay; dan b. TPST berupa TPPAS Regional Legoknangka berada di Kecamatan Nagreg.
Koreksi Anda