Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan b. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. (2) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Kecamatan Dayeuhkolot; b. Kecamatan Majalaya; dan c. Kecamatan Rancaekek. (3) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. IPAL Bojongsoang yang berada di Kecamatan Bojongsoang; b. IPAL Buninagara yang berada di Kecamatan Kutawaringin; c. IPAL Regional Lagadar yang berada di Kecamatan Margaasih; d. IPAL Soreang yang berada di Kecamatan Soreang; e. IPLT Cibeet yang berada di Kecamatan Ibun; dan f. IPLT Soreang yang berada di Kecamatan Soreang.
Koreksi Anda