Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d terdiri atas: a. Kawasan Suaka Alam; b. Kawasan Pelestarian Alam; dan c. Kawasan Taman Buru. (2) Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Cagar Alam dengan luas kurang lebih 11.959 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) hektare berada di: a. Kecamatan Ibun; b. Kecamatan Kertasari; c. Kecamatan Pacet; d. Kecamatan Pangalengan; e. Kecamatan Paseh; f. Kecamatan Pasirjambu; dan g. Kecamatan Rancabali. (3) Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Taman Hutan Raya; dan b. Taman Wisata Alam. (4) Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan luas kurang lebih 271 (dua ratus tujuh puluh satu) hektare berada di Kecamatan Cimenyan. (5) Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan luas kurang lebih 2.909 (dua ribu sembilan ratus sembilan) hektare berada di: a. Kecamatan Ibun; b. Kecamatan Kertasari; c. Kecamatan Pacet; d. Kecamatan Paseh; dan e. Kecamatan Rancabali. (6) Kawasan Taman Buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas kurang lebih 1.059 (seribu lima puluh sembilan) hektare berada di: a. Kecamatan Cicalengka; dan b. Kecamatan Nagreg.
Koreksi Anda