Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berupa: a. Jaringan Tetap; dan b. Jaringan Bergerak. (2) Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Kecamatan Arjasari; b. Kecamatan Baleendah; c. Kecamatan Banjaran; d. Kecamatan Bojongsoang; e. Kecamatan Cangkuang; f. Kecamatan Cicalengka; g. Kecamatan Cikancung; h. Kecamatan Cileunyi; i. Kecamatan Cimaung; j. Kecamatan Ciparay; k. Kecamatan Ciwidey; l. Kecamatan Dayeuhkolot; m. Kecamatan Katapang; n. Kecamatan Kutawaringin; o. Kecamatan Majalaya; p. Kecamatan Margaasih; q. Kecamatan Margahayu; r. Kecamatan Nagreg; s. Kecamatan Pameungpeuk; t. Kecamatan Pangalengan; u. Kecamatan Paseh; v. Kecamatan Pasirjambu; w. Kecamatan Rancabali; x. Kecamatan Rancaekek; y. Kecamatan Solokanjeruk; dan z. Kecamatan Soreang. (3) Jaringan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Jaringan Bergerak Seluler. (4) Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Menara BTS berada di seluruh kecamatan. (5) Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda