Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar stasiun kereta api.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota serta kegiatan penunjang Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan serta kegiatan penunjang Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
(5) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Stasiun Penumpang diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan stasiun kereta api serta kegiatan penunjang Stasiun Penumpang; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar stasiun kereta api dengan memperhatikan
rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang.
Koreksi Anda
