Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 1 terdiri atas:
b. ketentuan umum zonasi untuk PKL;
c. ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Kawasan; dan
d. ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) Ketentuan umum zonasi untuk PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan, yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada PKL yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai PKL, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada PKL yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
(3) Ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala kecamatan hingga
Daerah, yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada Pusat Pelayanan Kawasan yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai Pusat Pelayanan Kawasan, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Pusat Pelayanan Kawasan yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
(4) Ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala antar desa hingga kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada Pusat Pelayanan Lingkungan yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan
Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Pusat Pelayanan Lingkungan yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
Koreksi Anda
