Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa Bandar Udara
Khusus yaitu Pangkalan TNI Angkatan Udara Sulaiman di Kecamatan Margahayu.
Koreksi Anda
