Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. Sistem Jaringan Jalan; b. Sistem Jaringan Kereta Api; dan c. Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus. (2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-2.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda