Koreksi Pasal 85
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Daerah;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Daerah; dan
c. meningkatkan kemitraan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTRW Daerah sehingga perlu didorong namun tetap dikendalikan pengembangannya.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Daerah dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak yang telah ada terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah dan kepada masyarakat.
(6) Insentif kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; dan
c. publikasi atau promosi daerah; dan/atau
d. penghargaan.
(7) Insentif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. pemberian kompensasi;
c. subsidi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Disinsentif kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(9) Disinsentif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
