Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan pada setiap kawasan peruntukan yang mencakup ruang darat, udara, dan dalam bumi; b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan; c. ketentuan sarana dan prasarana minimum; dan d. ketentuan khusus. (2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan umum zonasi Struktur Ruang terdiri atas: 1. ketentuan umum zonasi Sistem Pusat Permukiman; 2. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Transportasi; 3. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Energi; 4. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Telekomunikasi; 5. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan 6. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Prasarana lainnya. b. ketentuan umum zonasi Pola Ruang terdiri atas: 1. ketentuan umum zonasi kawasan lindung; dan 2. ketentuan umum zonasi kawasan budi daya. (3) Untuk rencana struktur ruang dan pola ruang yang terdelineasi sebagai bagian dari wilayah KSP Bandung Utara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), ketentuan umum zonasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kawasan Bandung Utara. (4) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. koefisien dasar bangunan maksimum; b. koefisien lantai bangunan maksimum; c. koefisien dasar hijau minimum; dan d. garis sempadan bangunan minimum. (5) Ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jaringan pejalan kaki; b. ruang terbuka hijau; c. ruang terbuka non hijau; d. utilitas perkotaan; b. prasarana lingkungan; dan c. prasarana pendukung. (6) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rinci diatur dalam rencana detail tata ruang dan peraturan teknis lainnya. (7) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan; b. ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan; c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana; d. ketentuan khusus kawasan cagar budaya; e. ketentuan khusus kawasan resapan air; f. ketentuan khusus kawasan sempadan; dan g. ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara.
Koreksi Anda