Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati. (2) Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda