Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Dalam Penataan Ruang setiap orang berhak untuk:
a. mengetahui RTRW Daerah;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat Penataan Ruang di Daerah;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Daerah;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Daerah;
e. mengajukan tuntutan pembatalan KKPR dan/atau permintaan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Daerah kepada pejabat yang berwenang;
dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau pemegang KKPR apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan RTRW Daerah yang menimbulkan kerugian.
Koreksi Anda
