Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan: a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan b. penilaian perwujudan RTRW Daerah. (2) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan KKPR; dan b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR. (3) Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada periode: a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan. (4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR. (5) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR. (6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian. (7) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR. (8) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR, dilakukan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan dalam KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (10) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. (12) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTRW Daerah dapat dibatalkan oleh instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR. (13) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR. (14) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk juga pelaku Usaha Mikro Kecil yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (15) Dalam hal penilaian pelaksanaan KKPR terhadap pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terbukti tidak benar kegiatan Pemanfaatan Ruangnya dilakukan pembinaan oleh instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR. (16) Penilaian perwujudan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui penilaian terhadap: a. perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. perwujudan rencana Pola Ruang. (17) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap: a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (18) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat- pusat permukiman dan Sistem Jaringan Prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. (19) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang. (20) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (18) terdiri atas: a. muatan rencana Struktur Ruang terwujud; a. muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud; dan b. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (21) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (19) terdiri atas: a. muatan rencana Pola Ruang terwujud; b. muatan rencana Pola Ruang belum terwujud; dan c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang. (22) Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (20) dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (23) Penilaian Perwujudan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan secara periodik dan terus menerus yaitu 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali RTRW Daerah. (24) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda