Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai RTR. (2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi; b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang; dan c. ketentuan insentif dan disinsentif.
Koreksi Anda