Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024;
b. indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029;
c. indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030-2034;
d. indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039; dan
e. indikasi program utama jangka menengah tahap V (empat) tahun 2040-2044.
(2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa usulan program pengembangan wilayah Daerah untuk mewujudkan Struktur Ruang, Pola Ruang, dan KSK.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat di mana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. swasta; dan/atau
e. masyarakat.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah;
d. swasta; dan/atau
e. masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa waktu perencanaan 5 (lima) tahun pertama yang dirinci ke dalam program utama tahunan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024 dan indikasi
program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
