Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b terdiri atas: a. indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024; b. indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029; c. indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030-2034; d. indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039; dan e. indikasi program utama jangka menengah tahap V (empat) tahun 2040-2044. (2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program utama; b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu pelaksanaan. (3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa usulan program pengembangan wilayah Daerah untuk mewujudkan Struktur Ruang, Pola Ruang, dan KSK. (4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat di mana usulan program utama akan dilaksanakan. (5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah; d. swasta; dan/atau e. masyarakat. (6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pemerintah Daerah; d. swasta; dan/atau e. masyarakat. (7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa waktu perencanaan 5 (lima) tahun pertama yang dirinci ke dalam program utama tahunan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024 dan indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda