Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas: a. KKPR untuk kegiatan berusaha; b. KKPR untuk kegiatan non-berusaha; dan c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (2) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan melalui: a. konfirmasi KKPR; dan b. persetujuan KKPR. (3) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui rekomendasi KKPR. (4) Ketentuan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda