Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Arahan Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah terdiri atas:
a. ketentuan KKPR;
b. penyusunan indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
Koreksi Anda
