Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf a yaitu mewujudkan Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar berorientasi transit yang sinergis, berdaya saing, dan berkelanjutan. (2) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan sistem transportasi terpadu yang sinergis dengan pengembangan prasarana dan sarana permukiman; b. pengembangan pusat permukiman yang berdaya saing tinggi; c. pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan; d. pengembangan kawasan pertanian yang berkelanjutan; dan e. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana. (3) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf b yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Ibukota Daerah yang didukung dengan potensi prasarana dan sarana olahraga, permukiman perkotaan, perdagangan jasa dan pariwisata yang berkelanjutan dengan memperhatikan lahan pertanian produktif dan keseimbangan dengan fungsi kawasan lindung. (4) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pengembangan Kawasan Permukiman yang berfokus pada komunitas dan terkoneksi dengan baik; b. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan c. pengembangan lanskap dengan fitur hijau dan biru. (5) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan KSK KBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) yaitu mewujudkan kawasan yang berkualitas dalam keseimbangan lingkungan hidup, serta berorientasi pada pengembangan pariwisata berkelanjutan dan pertanian yang tetap memperhatikan pengendalian kawasan budidaya untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan. (6) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan KSK KBS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. meningkatkan fungsi konservasi KBS untuk menjaga keberlanjutan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati beserta habitatnya serta menjaga keseimbangan tata air, iklim makro, dan lingkungan alam; b. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan yang berdaya tarik nasional dan lokal; c. pengembangan sentra pertanian berkelanjutan; dan d. pengendalian kawasan budidaya yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Koreksi Anda