Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan strategis yang berada di Daerah terdiri atas: a. KSN; b. KSP; dan c. KSK. (2) KSN sebagaimana dalam ayat (1) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang merupakan KSN dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan. (3) Kawasan perkotaan di sekitarnya yang berada di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin-Katapang; b. Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih; c. Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay; d. Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang; e. Kawasan Perkotaan Banjaran, Kawasan Perkotaan Cicalengka; dan f. Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung. (4) KSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang berada di Daerah meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi, dan/atau daya dukung lingkungan adalah KBU dari sudut kepentingan lingkungan hidup. (5) KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (6) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar; dan b. KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu. (7) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi KSK KBS. (8) KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf a dikenakan kewajiban penyediaan lahan polder sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (9) Delineasi KSK KBS secara definitif dan pengaturannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (10) KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda