Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. Kawasan Konservasi.
Koreksi Anda
