Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 huruf b adalah mewujudkan Daerah sebagai bagian KSN Perkotaan Cekungan Bandung dengan lingkungan hidup berkualitas tinggi melalui pengoptimalan potensi sumber daya sektor industri, pertanian, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan dan berdaya saing serta memenuhi seluruh kriteria permukiman layak huni.
Koreksi Anda