Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pada Perangkat Daerah terdapat Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional.
(2) Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
