Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, Kepala Badan Daerah, dan Staf Ahli Bupati merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Sekretaris Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah, Sekretaris Badan Daerah, Kepala Bagian, serta Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator. (4) Kepala Bidang pada Dinas dan Badan serta Sekretaris Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator. (5) Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan Daerah, Kepala Seksi pada Dinas dan Badan Daerah, Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah kelas A, Sekretaris Kecamatan tipe B, serta Kepala Seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas. (6) Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah kelas B, Kepala Subbagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan kelas A, dan Kepala Subbagian pada Kecamatan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. (7) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Satuan Pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Rumah Sakit Daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. (9) Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Koreksi Anda